Pemkot Bogpr Rekomendasikan Izin Cafe Elvis ke Pemprov Jabar Dicabut
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin Elvis (eks Holywings) lantaran kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) di atas 40 persen dalam inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Bima Arya, Sabtu (25/6/2022) lalu.
Sementara dalam sidak tersebut pun terkuak bila Elvis masih berafiliasi dengan Holywings, yang mengundang kontroversi akibat mempromosikan minol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa rekomendasi pencabutan keempat izin Elvis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), usai Satpol PP rapat bersama Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian.
“Hasil rapat sudah dilaporkan ke Pak Wali, dan nantinya DPMPTSP yang akan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin ke Jabar,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Rekomendasi pencabutan izin diserahkan kepada Jabar lantaran Pemprov Jabar yang menerbitkan keempat izin yang dimiliki Elvis, yakni kafe, resto, bar dan rumah minum. “Izin KLBI dan sertifikasinya oleh provinsi,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Agus, berdasarkan hasil rapat Pemkot Bogor juga akan merekomendasikan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap perusahaan yang menaungi Elvis.
“Mereka harus punya izin baru bika mau buka lagi, dengan perusahaan baru. Dengan catatan tak berafiliasi dengan Holywings dan tak menjual mino di atas 5 persen,” tegas Agus.
Ia juga menegaskan bahwa Elvis saat ini masih disegel oleh Satpol PP selama 14 hari, terhitung sejak Sabtu (25/6/2022).(andi)
Berikan Komentar