Hak-haknya Belum Dibayarkan Sejak Tahun 2017, Puluhan Mantan Karyawan Perumda Jasa Transportasi Gandeng Kuasa Hukum

Mediabogor, BOGOR- Puluhan aryawan Perusahaan Daerah (Perumda) Jasa Transportasi Kota Bogor mendatangi dan konsultasi langsung ke Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates. Mereka meminta pendampingan hukum untuk memperjuangkan prihal dengan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan hingga saat kini.
 
“Tuntutan kami selaku mantan karyawan PDJT (Perusahaan Daerah Jasa Transportasi) meminta hak kami yang belum di selesaikan dari Januari 2017,” ucap Amsar Perwakilan mantan karyawan Perumda Jasa Transportasi saat ditemui di Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates, Sabtu (11/6/22).
 
Amsar juga mengaku, bahwa dirinya dan mantan karyawan lain belum menerima Pengakhiran Hak Kerja (PHK) dari Perumda Jasa Transportasi. 
 
“Kalau bicara PHK, saya belum di PHK dikarenakan PDJT juga belum bangkrut, malah sekarang ada Biskita,”ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum yang sekaligus Managing Partner J.A.W.A.R.A & Associates, Roy Sianipar mengatakan pihaknya menerima aduan dari beberapa yang menurut keterangan mereka pernah bekerja diPerumda Jasa Transportasi Kota Bogor terkait hak – hak mereka yang belum terbayarkan.
 
Atas adanya aduan tersebut, kata Roy, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dokumen atau berkas-berkas mereka. 
 
Selain itu pihaknya juga harus melakukan verifikasi terlebih dulu kesemua pihak pihak terkait.
 
“Kami akan merumuskan upaya-upaya hukum yang kami pandang patut untuk kami lakukan misalkan apakah ini menyangkut soal ketegakerjaan, ataupun langkah – langkah lainnya sesuai aturan perundangan undangan” kata Roy
 
“Jika bicara masalah ketenagakerjaan tentu memang ada skema penyelesaiannya baik melalui bipartit, tripartit bahkan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial dan itu akan kami tempuh setelah menyimpulkan dari fakta-fakta dan dokumen yang kami telah verifikasi,” tambahnya.
 
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk memperjuangkan hak – hak mereka dari Perumda Jasa Transportasi tersebut. ” Untuk sementara Perkara ini akan ditangani dari Kantor kami akan menurunkan tim yang berjumlah 10 Pengacara dan siap memperjuangkan nasib dan kejelasan hak – hak mereka sesuai aturan perundangan – undangan,” ujarnya.
 
Pengacara Muda yang terkenal tegas dan lugas ini juga berharap Pemkot Bogor bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cara baik dan solutif, Selain itu dirinya juga meminta teman – teman DPRD Kota Bogor bisa membantu Pemkot dalam memfasilitasi dan menyelesaikan masalah ini,” tegasnya. (Nick)
 

Berita Terkait

Berikan Komentar