Subsidi Migor Curah Resmi Dicabut Pemerintah

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah pusat resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah per hari ini tanggal 31 Maret 2022. Langkah ini disebut mampu mempersingkat administrasi terkait penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat.

Meski subsidi sudah di cabut, namun masih ada pedagang di Pasar Kebon Kembang, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ini masih menjual minyak goreng dengan harga Rp 17 ribu per kilogram.

“Kalo naik mau gamau ikutin harga pasar, soalnya kan belum buat ongkosnya, harapannya sih stabil aja harganya, kalo stoknya banyak juga kan otomatis mungkin harganya akan turun, waktu langka kan tembus 22 ribuan,” kata Yanto, pedagang warung sembako di Pasar Kebon Kembang, Selasa (31/5/2022).

Hal berbeda diungkapkan pedagang sembako, Asih, ia berharap pemerintah terus mensubsidi minyak goreng curah.

“Kalo naik lagi kasian pembelinya, pedagang juga ngerasa keberatan, kalo bisa sih di subsidi terus sama pemerintah,” harapnya.

Sementara pedagang lainya, Hambali, mengaku khawatir apabila subsidi minyak goreng curah di cabut harganya akan kembali meningkat.

“Nanti kalo naik lagi kata pelanggan disangka mainin harga, padahal kan kita ngikutin harga pasaran, apalagi sekarang kan langganan udah mulai masuk,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut program subsidi minyak goreng curah yang berlaku mulai hari ini, Selasa (31/5/2022), pukul 23:59 WIB.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menegaskan, dicabutnya program ini bukan berarti subsidi dihentikan sepenuhnya.

Melainkan yang berubah hanyalah sistemnya yakni digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun sistemnya berubah, namun tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, artinya tetap sama yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Dijelaskan Putu, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor pada sistem sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS. “Jadi ini adalah proses yang lebih pendek,” tandas Putu. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar