Pengakuan Pedagang Jual Harga Migor Tinggi Kepada Masyarakat

Mediabogor.co, BOGOR- Harga minyak goreng curah di sejumlah pasar tradisional di Kota Bogor saat ini masih tinggi jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah pusat.

Pedagang minyak goreng, Iman mengaku, ia menjual minyak goreng curah tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini karena menurutnya keterbatasan kuota yang diberikan pemerintah menyebabkan pihaknya harus membeli minyak goreng jenis curah dari distributor secara pribadi.

“Jadi, (minyak goreng) yang dijual ada dua harga. Memang satu dari Indomarco yang merupakan dari pemerintah alias subsidi. Satu lagi non subsidi,” kata Iman usai dimintai keterangan oleh aparat kepolisian di MaPolresta Bogor Kota, Kamis (26/5/2022).

“Cuma, kalau subsidi saat ini kuotanya hanya 180 liter perharinya. Makanya, kami dari distributor belanja sendiri (yang non subsidi),” Iman menambahkan.

Atas dasar itulah, ia meminta kepada pemerintah agar menambah kuota minyak goreng subsidi kepada para pedagang. Sebab kata dia, 180 liter merupakan jumlah yang sedikit untuk dijual ke masyarakat.

“(Harapannya) ditambah kuotanya, supaya semuanya kebagian, karena 180 liter itu sebentar habis, dua jam habis. Jadi (kuota) subsidinya harus banyak,” tegas iman.

Oleh sebab itu, Iman, menjual harga minyak terbagi menjadi dua yakni minyak goreng jenis curah bersubsidi seharga Rp14 ribu perliter dengan modal awal Rp13 ribu. Sedangkan, untuk minyak goreng jenis curah non subsidi dijual seharga Rp18 ribu perkilogram dengan modal awal Rp15.500.

“Itu pun untuk subsidi kita mewajibkan pembeli harus menyertakan pembelian dengan KTP,” tukasnya.

Untuk diketahui, Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap belasan pedagang minyak goreng yang ada di 11 pasar tradisional yang ada di Kota Bogor pada Kamis (26/5/2022).

Pemeriksaan dilakukan buntut masih tingginya harga minyak goreng jenis curah yang dijual ke masyarakat, dalam hal ini lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat yakni senilai Rp14.000 perliter atau Rp15.500 perkilogram. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar