Motif Oknum Anggota Polisi Peras Pemotor, Wakapolresta : Untuk Kepentingan Pribadi  

Mediabogor.co, BOGOR – Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdi Irawan mengakui oknum polisi yang menilang dengan meminta uang senilai Rp2,2 juta ke pengendara motor dilakukan untuk kepentingan pribadi.

Oknum polisi tersebut berinisial SAS itu kini sudah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Terkait dengan viral nya di medsos twitter ada salah satu oknum anggota Polresta Bogor Kota yang dilaporkan masyarakat karena melakukan tindakan yang melanggar prosedur atau melanggar aturan. Nama anggota yg dilaporkan atas nama bripka SAS,” kata Wakapolresta, kepada wartawan di Mako Polresta, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Selasa (25/5/2022).

Menurutnya, informasi tersebut viral di medsos, pihaknya mengamankan SAS di rumahnya. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polisi yang bertugas sebagai Spkt di Polsek Tanahsareal.

“Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya, motif dari terduga pelanggar melakukan pelanggaran adalah karena untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Ferdi

“Sas ini bertugas sebagai anggota SPKT di polsek Tansa, memang dilihat dari catatan pelanggaran yg selama ini dilakukan dan sudah di proses oleh divisi propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan menjalani hukuman disiplin,” sambungnya.

Ferdi menjelaskan, oktum tersebut dilakukan pemeriksaan dan ditempatkan di ruang penahanan selama sepekan sambil menunggu proses persidangan Kode Etik Polri.

“Kita lanjutkan ke sidang komisi kode etik polri ancaman hukumannya yang terberat usulan,” tandasnya.

Oknum Polisi di Bogor Tilang Pemotor Minta Uang 2,2 Juta

Sebelumnya, oknum polisi di Kota Bogor yang menilang pengendara motor dengan meminta uang senilai Rp2,2 juta viral di media sosial (Medsos). Hal ini terungkap setelah sang pengendara sepeda motor mencurahkan kekesalannya melalui medsos Twitter.

Untuk diketahui, kejadian penilangan ini sendiri terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 04:00 WIB. Di mana, sang pengendara mengaku di tilang tepat di wilayah Vila Pajajaran, Warung Jambu.

“Tolong di tindak tegas sabtu 23 april 2022 kejadian tdi pagi sekitar jm 4 pagie di wilayah bogor lo vila pajajaran warung jambu..saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit, saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang.” kata pengendara

“Dia minta 2,2 jt dan kami pun (tidak) punya uang sebanyak itu.dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di selama 14 hari dengan dipaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK..” katanya dengan nada kesal.

Curhatannya ini pun langsung viral di medsos Twitter. Bahkan, postingan sang pengendara sepeda motor itu di repost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar