Pembelian Minyak Goreng Gunakan Nik KTP, Ini Kata Kadisdukcapil
Mediabogor.co, BOGOR – Pembelian minyak goreng curah di sejumlah agen Kota Bogor saat ini harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Persyaratan tersebut, nampak wajib dipenuhi oleh pelanggan supaya bisa memenuhi kebutuhannya terhadap minyak goreng yang saat ini terus menjadi perbincangan di masyarakat lantaran langka.
Hal tersebut cukup dibilang riskan, pasalnya NIK KTP merupakan data pribadi yang merupakan ranah privasi seseorang yang nantinya bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, bahwasanya hal tersebut tidak memiliki atensi dan perhatian apapun.
Menurutnya, NIK KTP memang dapat diperuntukan kepada semua pelayanan publik.
“Terkait NIK KTP itu silahkan saja digunakan untuk pelayanan publik apa saja. Terkait kebutuhan pastinya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Sehingga, dalam permasalahan pembelian minyak goreng harus menggunakan NIK, kata dia, sah-sah saja.Sebab, kata dia, tingkat keamanan NIK itu sendiri sudah teruji sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan, terkait pembelian minyak goreng yang menggunakan NIK ini, tergantung sistem yang digunakan oleh agen itu sendiri.
“Justru kalau memakai NIK itu lebih aman. Karena sudah dimanfaatkan secara nasional juga sebagai Securitas Single Identification Number. Artinya, satu orang dari lahir sampi mati hanya punya satu NIK,” jelas dia.
“Ya mungkin juga mereka menggunakan sistem itu supaya membatasi jumlah pembelian supaya tidak dua kali atau bagaimana. Yang jelas kalaupun misalkan menggunakan syarat itu sangat aman,” ujarnya. (Andi)
Berikan Komentar