
Di Akhir Jabatannya, Ade Yasin Pinta Capai Target Pancakarsa
Mediabogor.co, BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin meminta target Pancakarsa harus dicapai sebelum masa jabatannya berakhir. Hal tersebut disampaikan pada Musrenbang RKPD Kabupaten Bogor Tahun 2023 di Serbaguna 1 Kabupaten Bogor, Jumat (18/3).
Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan, berdasarkan tema pembangunan tahun 2023 adalah membangun masa depan Kabupaten Bogor dengan Pancakarsa dalam rangka mewujudkan Kabupaten termaju, nyaman dan berkeadaban.
“,Secara umum, arah kebijakan daerah untuk tahun 2023 akan diprioritaskan untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) dan memenuhi pencapaian target Pancakarsa, menangani pandemi Covid-19 dan permasalahan kesehatan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah,”katanya.
Arah kebijakan itu, kata dia, dirumuskan dalam lima prioritas pembangunan daerah yakni untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik, meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat berdasarkan nilai-nilai keagamaan yang berkeadaban.
“Untuk mencapai target kinerja itu, kemampuan keuangan Pemkab Bogor diproyeksi sebesar 6,97 trilyun rupiah dengan kontribusi pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar 3,36 trilyun rupiah atau 48,21% dari target pendapatan daerah. Dari keseluruhan pendapatan tersebut, alokasi utama adalah untuk memenuhi porsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Musrenbang RKPD tahun 2023 ini juga mengakomodir aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan saat Musrenbang Kecamatan. Usulan yang memenuhi syarat akan diimplementasikan dalam 35 program di 18 perangkat daerah.
Kemudian, Ade Yasin menerangkan bahwa pada masa akhir periode RPJMD, Pemkab Bogor akan melaksanakan kurang lebih 161 program yang tersebar di 72 perangkat daerah. Berdasarkan hasil sementara Rancangan RKPD, alokasi anggaran terbesar untuk mendanai urusan wajib pelayanan dasar, kurang lebih 70,95% dari total kemampuan keuangan daerah, sedangkan alokasi terkecil adalah untuk unsur pemerintahan umum, kurang lebih 0,04%.
Ade Yasin menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan telah ditetapkan melalui SIPD. Oleh karena itu, usulan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, tidak akan diproses lebih lanjut. (Mug)
Berikan Komentar