Terekam CCTV, Polisi Bekuk 7 Pelaku Curas
Mediabogor.co, BOGOR- Polresta Bogor Kota Jawa Barat mengamankan 7 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan di Jalan Juanda depan Kantor Pajak, Kecamatan Bogor Tengah, pada awal September lalu. Salah satu pelaku merupakan perempuan yang berperan sebagai joki sepeda motor saat beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, peristiwa bermula saat korban Ahmad Mulia Rachman sedang berkendara dan membonceng kedua rekannya Fahri dan Rizal.
Saat itu, kata dia, mereka sempat berhenti di salah satu warung untuk membeli rokok di tanjakan Pancasan. Namun, ketika hendak pulang ke arah Pancasan, tiba – tiba ada yang mengacungkan celurit sambil berboncengan, karena panik korban lansung berbalik arah menuju Jalan Sistem Saru Arah (SSA).
Kemudian, ketika di tikungan Mall BTM korban Rizal yang di bonceng dan duduk bagian belakang terkena bacokan pada bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku berinisial TP.
“Korban Ahmad lalu menghentikan sepeda motornya tepat di depan kantor Pajak,” kata Kompol Dhoni.
Kompol Dhoni melanjutkan, kedua rekannya saat itu langsung turun dari sepeda motor yang di bawa korban dan melarikan diri ke arah Bojong Neros. Sedangkan korban memarkir sepeda motor, namun saat hendak kabur terjatuh, pelaku AA dan TP langsung membacok sebanyak dua kali ke arah tangan dan punggung korban Ahamd.
“Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban di jalan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata dia, selang beberapa hari langsung melakukan penangkapan kepada tersangka IZ (20), AA (20), N (18), dan TP (20).
“Wanita pelaku begal yang kami amankan, perannya sebagai joki atau yang membawa motor,” katanya.
Saat disinggung kelompok begal tersebut, Dhoni menjelaskan jika mereka sebenarnya memiliki tiga kelompok yang berada wilayah, pertama kelompok Gang Aut, kelompok Pancasan, kemudian terakhir Suryakencana.
“Mereka jadi satu dan kemudian saat melakukan konvoi wara wiri, mereka mencari korban dengan sasaran secara random (acak),” tukasnya.
Atas perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Andi)
Berikan Komentar