3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Kejari : Desember Akan Dimusnahkan
Mediabogor.co, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akan memusnahkan sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas yang belum menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor (loket tilang).
Kasi Pidum Kejari Kota Bogor Riyadi Setiadi mengatakan, saat ini terjadi penumpukan berkas karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan ada yang hingga tahunan. Selain itu, disisi lain ada para pelanggar yang dengan sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktif SIM akan segera habis.
“Banyak masyarakat yang mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2019 hingga kini,” kata Riyadi, Jumat (13/8/2021).
Berdasarkan data, sebanyak 3.626 pelanggar lalulintas belum menyelesaikan administrasinya dengan melakukan pembayaran denda pelanggaran. Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil oleh pelanggar maka dari itu harus dilaporkan agar tertib administrasi.
“Banyak yang tidak diambil, seharusnya kan jadi pemasukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), padahal memang belum diambil,” ujarnya.
“Jadi harus dilaporkan biar sinkron yang di Kepolisian ditilang berapa, kalau ada BPK sekian ternyata yang baru diambil sekian,” sambungnya
Riyadi mengatakan selama berkas dokumen tersebut belum diambil oleh pelanggar maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.
“Saat ini belum dihapuskan (PNBP),” ucapnya.
Riyadi Setiadi mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar, potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta.
“Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000,” paparnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang melanggar lalulintas untuk segera mendatangi Kantor Kejari Kota Bogor. Karena dalam waktu empat bulan dari pengumuman disampaikan tidak ada penyelesaian maka Kejaksaan berhak melakukan pemusnahan.
“Desember nanti dimusnahkan,” katanya.
Kebijakan itu tertuang berdasarkan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa. (Andi)
Berikan Komentar