Modus Jadi Debt Collector, 4 Pelaku Perampasan Motor di Bogor Dibekuk Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Empat pelaku perampasan motor milik santri dengan modus menjadi mata elang atau debt collector di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan para pelaku diketahui beraksi pada 9 Juni 2021 lalu. Saat kejadian, mereka memberhentikan seorang santri berinisial PS yang sedang mengendarai motor mengaku sebagai debt collector.

“Di tengah jalan korban dipepet dan diminta berhenti,” kata Harun, kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Kemudian, korban dibawa oleh para pelaku ke dekat salah satu kantor leasing untuk menandatangi serah terima kendaraan. Karena takut, korban mengikuti permintaan pelaku dan membawa kabur motornya.

“Karena korban ini masih remaja, takut jadi korban menandatangani diberikan surat blangko yang palsu. Setelah itu motor dibawa tersangka,” ucap Harun.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku yang masing-masing berinisial SD, DS, CHM dan TSM. Diketahui, motor hasil rampasan korban dijual ke wilayah Depok senilai Rp 1,5 juta.

“Kami masih cari satu tersangka lagi. Mereka dijerat pasal perampasan dan penipuan dan juga penggelapan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar