Intruksi Kemendagri, Danrem : Ingatkan Penumpang Harus Bawa STRP Untuk Bekerja

Mediabogor.co, BOGOR – Komandan Korem 061 Suryakancana Brigjen TNI Acmad Fauzi di dampingi Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim meninju pemeriksaan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terhadap calon penumpang yang hendak beraktivitas di ibu jakarta di Stasiun Bogor, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah calon penumpang yang dipulangkan kembali karena kedapatan tidak membawa STRP.

Danrem 061 Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi mengatakan, hari pertama pemberlakuan STRP ini sesuai intruksi Kemendagri no 18 Tahun 2021 dan SE Kemenhub no 43 Tahun 2021 ini, yang bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dimasa pandemipandemi Covid-19.

“Kami bersama Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim dan Dishub melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) distasiun bogor terhadap para calon penumpang. Dari hasil pengecekan ini tadi sepertiga para penumpang dikembalikan karena memang tidak dapat menunjukkan STRP dan Surat Keterangan dari RT, RW termasuk Surat dari perusahaan yang mereka bekerja,” kata Danrem di lokasi pemeriksaan, Senin (12/7/2021).

Kebijakan ini, kata Danrem hanya diberlakukan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Jadi tadi sepertiga kita kembalikan karena tidak bisa menunjukkan STRP. Iya Hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan,” ujarnya

Danrem menambahkan saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada calon penumpang yang hendak bekerja memperolehkan menunjukkan bukti dengan format Pdf. Untuk itu, ia mengingatkan warga untuk besok agar membawa surat tersebut yang telah dicetak bukan hanya pdf.

“Jadi hari ini masih diberikan kelonggaran. Tapi mulai besok surat harus segera tercetak mereka bisa tunjukan kepada petugas,” tandanya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar