Puluhan Supir Angkot Terjaring Razia KTR

Mediabogor.co, BOGOR – Puluhan supir angkutan perkotaan (Angkot) terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh petugas gabungan dijalan Ahmad Yani, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Petugas mendapati para supir yang merokok diangkutan dan langsung mengikuti sidang tipiring dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 50ribu.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, razia KTR ini dilakukan dengan target sasaran para pengemudi angkutan umum, penumpang dan juga pengunjung mall. Dalam razia ini petugas mendapati 17 orang yang melanggar karena kedapatan merokok saat mengendarai kendaraan

“Terdapat 17 orang yang melanggar Karena kedapatan merokok didalam angkot. Namun hanya 12 yang diputuskan oleh hakim Untuk dikenakan denda,”paparnya.

Sedangkan 5 orang, kata Asep tidak dikenakan denda melainkan diberikan pembinaan dan peringatan oleh hakim karena tidak mampu membayar denda tipiring.

“Jadi yang dikenakan denda hanya 12orang dengan besaran denda rp 50ribu perorang,”ujarnya

Menurutnya sejauh ini untuk tingkat kepatuhan yang merokok hanya sekitar 20persen yang melanggar Perda Ktr. Karena pihkanya bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor terus melakukan sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok kepada masyarakat. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar