Ini 5 kategori Diperbolehkan Keluar daerah Selama Penyekatan

Mediabogor.co, BOGOR – Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memperbolehkan 5 kriteria pemudik yang dapat lolos penyekatan pada pemberlakuan larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kelima kriteria tetsebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat terbatas.

“Tidak melakukan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 kecuali keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,” kata Ade Yasin dalam keterangannya, Kamis (6/5/21).

Lima pemudik yang dikecualikan yakni pekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. 

Meski begitu, kelimanya dapat lolos penyekatan apabila dapat memenuhi syarat wajib yakni menunjukan hasil negatif rapid antigen 1x24jam dan sertifikay vaksinisasi.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus memiliki surat keterangan negatif rapid antigen/sertifikat vakisn Covid-19 wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan,” bebernya. (Mail)

Berita Terkait

Berikan Komentar