The 22nd IPB Strategic Talk “Tinjauan Kritis UUCK Bidang Perikanan dan Kelautan”

Mediabogor.co, BOGOR- Pakar Logistik Agromaritim IPB Taryono mengatakan investasi di industri Agro pada umumnya ada linkage yang sangat kuat antara hulu dan hilir. Tidak tersedianya logistik yang baik akan merugikan konsumen dan pelaku usaha.

Untuk itu integrasi moda transportasi harus diperkuat, membenahi sistem informasi dan data serta membenahi kebijakan dan regulasi yang mengarah pada terjadinya sistem integrasi. Untuk itu sejauh mana UUCK memberikan apresiasi dan intervensi terhadap “Rantai Pasok dan Logistik” yang dapat menghubungkan antara kegiatan di hulu dan hilir. Ucap Taryono pada acara Strategic Talk The 22nd Strategic Talk “Tinjauan Kritis UUCK Bidang Perikanan dan Kelautan” yang diselenggarakan oleh Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis IPB Selasa ( 23/03/21).

Sistem ketelusuran dan logistik ikan nasional yang terdapat pada pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dianggap belum cukup untuk menyelesaikan masalah, karena persoalan logistik bukan hanya dikelola oleh satu kementerian saja.

Untuk itu harus didorong bersama untuk menjadi peraturan yang lebih holistik mengingat karakteristik sistem logistik ikan merupakan kegiatan yang melibatkan multistakeholder, multikomoditi, multisektor dan multigovernmental. Untuk itu basis kebijakannya adalah koordinasi atau integrasi, leadership, otorisasi/kewenangan.

Ia merekomendasikan pentingnya pemerintah bersama stakeholder terkait melakukan penyusunan dan penguatan basis data dan sistem informasi untuk integrasi komoditas dan integrasi moda, formulasi desain dan platform Logistik Pangan Reguler dan Emergensi, dan regulasi yang lebih komprehensif tentang logistik 4.0 (Revisi Perpres SISLOGNAS).

Selain itu diperlukan juga integrasi kebijakan antar K/L dan antar pemerintah (pusat dan daerah), kolaborasi antar stakeholder (misal Kaukus Logistik) dan kebijakan operasional di kementerian teknis (KKP), misalnya Permen STELINA (Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional)

Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan/ PKSPL IPB Yonvitner, juga mengatakan Prinsip-prinsip UUCK yang perlu dihadirkan adalah kedaulatan, kemandirian, keadilan dan kesejahteraan. Ada beberapa keterlanjuran UUCK dalam prinsip risiko pada investasi.

UUCK dan PP lebih banyak mengatur tentang persoalan risiko pada aktivitas objek dan proyek, sementara persoalan risiko pada wilayah (rentang geografis) sangat minim perhatian, padahal kerusakan lintas wilayah sulit dikendalikan. Faktanya, banyak studi yang menyatakan masih ada industri yang membuang limbah di sungai yang menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem laut dan mencemari zona inti.

Hal lain yang disinggung Yon sebaiknya UUCK dan PP nomor 27 tahun 2021 menyasar pada peningkatan investasi untuk membangun industri garam nasional dengan kapasitas 3 juta ton per tahun untuk menutupi impor garam yang setiap tahun terus meningkat.

Ia juga menyebutkan pembukaan zona inti sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di dalam regulasi ini merupakan bentuk intervensi baru dalam kawasan konservasi yang potensial beresiko pada penguasaan ruang dan degradasi berkepanjangan.
Perlunya merancang kembali tata kelola kelautan dan perikanan yang mampu memberikan kebermanfaatan yang lebih besar kepada nelayan-nelayan pembudidaya ikan-pelaku usaha perikanan-masyarakat-negara.

Prinsip tata kelola cipta kerja pada PP 27 tahun 2021 yang perlu tercermin yaitu memastikan nelayan, pembudidaya ikan menjadi pekerja, dan alumni perikanan optimis berusaha, memastikan sistem usaha perikanan berkembang (nelayan, pelaku usaha, pasar, kebijakan) secara baik, memastikan sistem pengawasan terpadu (data, informasi, ruang) agar tidak terjadi tumpang tindih dan friksi, memastikan keberlanjutan, dan keselamatan ekosistem dalam porsi proposional untuk mengimbangi pemanfaatan, mencari pilihan lain dalam bidang kelautan dan perikanan sumber ekonomi baru yang tidak ekspolitatif, namun mampu mendorong peningkatan pendapatan.

Terdapat dua poin yang ditekankan yaitu UUCK perlu menjadi kendaraan untuk perbaikan Indonesia ke depan dalam berbagai aspek dan perlu didorong growth by resources, sehingga negara akan menjadi maju berdasarkan keunuggulan sumberdaya yang dimiliiki oleh negara Indonesia.

Wakil Ketua Komite Perikanan APINDO, Hendra Sugandhi mengatakan di dalam Peraturan Pemerintah untuk bidang kelautan dan perikanan, berbagai pelanggaran pelaksanaan dan pengelolaan lebih banyak didominiasi oleh sanksi administratif.

Sebagai contoh pelanggaran terhadap modifikasi kapal tanpa persetujuan dari model awal akan dikenakan sanksi administrative 10% dari biaya pembeliaan kapal.
Terdapat dua kata kunci utama pada PP no 27 tahun 2021 yaitu optimalisasi dan keberlanjutan berbasis WPPNRI untuk di seluruh wilayah perairan Indonesia, melalui penetapan WPNRI di Perairan laut, dan WPNRI di Perairan darat.

Dalam pasal 45 diatur pendelegasian wewenang tentang alat bantu penangkapan ikan dengan berbasis peraturan Menteri. Dalam PP no 27 tahun 2021 telah di atur berbagai regulasi yang sebelumnya belum ada di UUCK, seperti kejelasan batasan ukuran kapal.

Selain itu dari sisi pelaku usaha, kita memerlukan iklim investasi yang kondusif, serta adanya perlindungan usaha dan kepastian hukum yang baik walaupun terjadi pergantian kekuasaan. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar