Mulai 23 Maret, Polres Metro Depok Akan Berlakukan Tilang Elektronik
Mediabogor, DEPOK – Polrestro Depok, Jawa Barat akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada tanggal Selasa 23 Maret 2021 mendatang. Pelanggar Lalu Lintas akan langsung terekam kamera yang sudah terpasang di satu titik di Jalan Margonda.
“Jadi artinya bagi masyarakat pengguna jalan khususnya warga Depok kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhammad Indra Waspada, Jumat (19/03/2021).
Ketika ada pelanggar, maka akan terekam kamera E-TLE. Kemudian operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.
“Setelah membayar tilang, maka pelanggaran bisa memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ungkapnya. (Jar)
Berikan Komentar