Warga Galuga Hanya Dapat Rp 25 Ribu dari Satu Truk Sampah Kabupaten Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mulai memberlakukan skema baru, dalam pemberian Kompensasi Dampak Negatif (KDN) kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Asnan mengatakan, saat ini pemberian KDN kepada masyarakat terdampak menggunakan sistem ritasi. Atau dihitung berdasarkan jumlah buangan sampah per unit mobil pengangkut.
“Kalau dulu saya sistemnya kurang faham. Tapi yang jelas saat ini kita gunakan sistem ritasi. Jadi, saat ada mobil kami membuang sampah kami langsung bayar Rp25 ribu,” katanya, Selasa (9/3).
Selain Kabupaten Bogor, hal serupa juga berlaku untuk Kota Bogor. Jika Kabupaten Bogor dikenakan biaya Rp25 ribu untuk satu kali membuang sampah, Kota Bogor dikenakan Rp35 ribu untuk sekali buang.
Hal tersebut mengingat Kota Bogor memiliki lahan yang jauh lebih luas dari Kabupaten Bogor. “Kota Bogor lahannya lebih luas, jadi biayanya lebih besar dari kita,” ujarnya.
Dalam satu hari, DLH Kabupaten Bogor biasa membuang sampah sebanyak 230 kali ke TPAS Galuga. Sementara Kota Bogor hanya 150 kali. “Tinggal dihitung saja berapa jumlahnya. Nah itu KDN dari kami untuk masyarakat terdampak,” bebernya. (Wisnu)
Berikan Komentar