Polresta Bogor Kota Bekuk Pelaku Tawuran
Mediabogor.co, BOGOR – Tiga pelaku tawuran antar geng motor di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ditangkap polisi. Satu oramg tewas dalam aksi tawuran tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan aksi tawuran itu berawal saat korban berinisial RH (20) sedang minum-minuman keras bersama kelompoknya di wilayah Tanah Sareal pada Minggu 21 Februari 2021. Tak lama, mendapar kabar akan ada penyerangan dari kelompok lain.
“Korban awalnya sedang minum-minuman keras dengan kelompoknya. Tidak lama mendapat kabar akan ada penyerangan dari kelompok lain,” kata Susatyo, dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Mendapat kabar tersebut, korban bersama kelompoknya bersiap untuk menghadang kelompok tersebut dengan senjata tajam. Tak lama, kedua kelompok pun bertemu dan terlibat tawuran.
“Ketika tawuran korban terjatuh dan dikelilingi para pelaku. Korban dibacok oleh kelompok lawannya di beberapa bagian tubuh korban,” jelas Susatyo.
Nahas, korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 pelaku yakni MH (21), AH (22) dan DW (20).
“Dua pelaku lagi masih DPO (daftar pencarian orang),” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 358 Ayat 2 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Zian)
Berikan Komentar