Melanggar PPKM, 2 Tempat Usaha di Kota Bogor Disegel Petugas
Melanggar PPKM, 2 Tempat Usaha di Kota Bogor Disegel Petugas
Mediabogor.id, BOGOR – 8 tempat usaha yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan Tim pemburu pelanggar PPKM karena melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung. Dua tempat usaha diantaranya langsung disegel petugas.
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan sejumlah tempat usaha itu ditindak petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP pada Sabtu 23 Januari 2021 malam. Petugas melakukan patroli ke 14 titik di Kota Bogor.
“Total ada 8 tempat usaha cafe dan restoran yang melanggar PPKM,” kata Rachmat, Minggu (24/1/2021).
Dari jumlah tersebut, 4 empat usaha didapati melangar kapasitas pengunjung dan lainnya melebihi batas jam operasional yakni sampai pukul 19.00 WIB. Dua tempat diantaranya langsung disegel petugas.
“Yang disegel cafe di Jalan Bina Marga dan di Jalan Raya Tajur karena melebihi batas jam operasional,” jelasnya.
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu terhadap pengelola. Namun, ada pula yang hanya diberikan sanksi teguran.
“Ada sanksi denda ke 4 tempat usaha,” tambah Rachmat.
Petugas akan terus melakukan patroli secara rutin selama masa PPKM. Diharapkan, patroli ini bisa membuat tempat usaha lebih patuh demi mencegah kerumunan dan menekan angka penularan covid-19.
“Kami akan terus gencarkan tim pemburu pelanggar PPKM ini agar mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi covid-19,” tutupnya. (Zian)
Berikan Komentar