Satgas Covid-19 Pemkot Bogor Akan Tindak Tegas Tempat Usaha yang Melanggar PPKM
Satgas Covid-19 Pemkot Bogor Akan Tindak Tegas Tempat Usaha yang Melanggar PPKM
Mediabogor.id, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, Satgas Covid-19 akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jika ditemukan, petugas tak segan langsung menutup sementara operasional.
“Kita semakin keras jadi kalau ada yang melanggar 25 persen tidak ada peringatan langsung ditutup saat itu juga. Kemarin itu ada yang kita tutup karena melanggar kapasitas. Jadi kalau ada yang melanggar enggak ada peringatan kita tutup saat itu juga,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (18/1/2021).
Tak hanya itu, Kota Bogor juga telah mempunyai tim khusus penindak kawasan bebas kerumunan atau Crowd Free Road yang dibentuk Polresta Bogor Kota dan aparat gabungan lainnya. Tim ini akan melakukan penutupan jalan sementara jika terjadi kerumunan.
“Pak Kapolresta juga punya kebijakan crowd free road jadi setiap jalan yang berkerumun langsung dilakukan aksi di situ kita akan tutup jalan,” tegas Bima.
“Jalan Sudirman sudah ditutup dari jam 19.00 WIB-05.00 WIB pagi,” tegasnya.
Tidak menutup kemungkinan, tambah Bima, ada ruas jalan lainnya di Kota Bogor mengalami nasib yang sama jika ditemukan kerumunan. Hal tersebut dilakukan semata demi menekan angka penularan covid-19 yang terus meningkat di Kota Hujan.
“Nanti menyusul titik-titik lain secara random. Kita ingin sampaikan kepada publik bahwa situasinya darurat enggak bisa seperti biasa,”tegasnya. (Zian)
Berikan Komentar