6 K3S Tingkat Kecamatan Masuk Penjara, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana BOS
6 K3S Tingkat Kecamatan Masuk Penjara, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana BOS
Mediabogor.id, BOGOR- 6 Kepala Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat Kecamatan di Kota Bogor, harus mendekam di Lapas Paledang, karena bekerjasama dengan tersangka JRR selaku pihak ketiga atau kontraktor penyedia jasa, pada kegiatan ujian sekolah di tingkat SD diseluruh Kota Bogor. Keenam tersangka tersebut, BS, GN, DD, SB, DD dan WH.
“Seharusnya untuk ujian itu dikelola oleh dewan sekolah dan komite sekolah, tetapi lantaran tanpa sepengetahuan komite sekolah maka dikerjakanlah dengan menggunakan pihak ketiga. Hal itu yang menjadi awal terjadinya tindakan korupsi dari dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar,” ungkap Kepala Kejari Kota Bogor Bambang Sutrisna didampingi Kasi Pidsus Rade S Nainggolan, kepada awak media, Kamis (23/07/2020).
Menurut Bambang, dikelolanya dana BOS oleh K3S bukan komite sekolah otomatis K3S ini yang berperan aktif melakukan komunikasi dengan penyedia jasa. “Setelah ditelusuri melalui barang bukti berupa Handphone (HP), ternyata K3S ini sangat intens berkomunikasi dengan penyedia jasa hingga adanya permainan diantara mereka yang merugikan negara,” tegasnya.
Bambang menambahkan, dari total jumlah kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar, Kejari kembali menerima pengembalian sebanyak Rp 75 juta dari satu orang K3S, dan menyita satu unit mobil merk Avanza Veloz, termasuk dokumen dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
“Enam tersangka meliputi PNS aktif dan pensiun. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut dan kita lihat hasilnya di sidang pengadilan. Yang jelas atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 18 dan 55, UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Nick)
Berikan Komentar