Pengadilan Tinggi Jabar Batalkan Gugatan PT GKN atas Pengelolaan Plaza Bogor
Pengadilan Tinggi Jabar Batalkan Gugatan PT GKN atas Pengelolaan Plaza Bogor
Mediabogor.id, BOGOR- Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat membatalkan Gugatan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) atas pengelolaan Plaza Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga telah menerima salinan lengkap putusan perkara perdata tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 211/PDT/2020/PT.BDG.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, persoalan Plaza Pasar Bogor tingkat banding telah didapatkan hasilnya. Selain itu, pihaknya juga telah menerima salinan lengkap putusan perkara perdata tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 211/PDT/2020/PT.BDG tanggal 6 Juli 2020, isinya memutuskan perkara tersebut.
“Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan berdasarkan fakta terhadap gugatan PT.GKN yang sebelumnya dikabulkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor 157/Pdt.G/2018/PN.Bogor, namun dalam putusan banding akhirnya dibatalkan,” ungkap Alma kepada wartawan, Rabu (8/7/20).
Alma menjelaskan, sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim tinggi tanggal 2 Juli 2020, dengan amar putusan perkara tersebut dalam pertimbangan Majelis seharusnya merujuk pada Perjanjian diselesaikan melalui Badan Arbitrase.
“Saya telah membaca isi Putusan tersebut, semoga setelah penggugat menerima putusan ini selama 14 hari tidak melanjutkan kasasi, maka Pemkot Bogor akan melanjutkan penataan Plaza Bogor dengan lebih baik demi kepentingan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Ataupun untuk menggiatkan roda perekonomian di Kota Bogor,” jelasnya.
Alma menerangkan, terhadap hal-hal lain yang menyangkut regulasi pengelolaan Plaza Bogor akan diatur lebih lanjut oleh Pemkot Bogor sesuai kebijakan penataan pasar yang lebih presentatif, ramah dan nyaman untuk memutar roda perekonomian masyarakat Kota Bogor.
“Dengan adanya keputusan banding ini, kami sangat bersyukur semoga kemenangan yang kami rasakan juga adalah kebaikan untuk pembangunan Kota Bogor,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, dalam putusan PN Bogor, Pemerintah Kota Bogor sebagai tergugat dihukum membayar ganti rugi materil secara tunai sebesar Rp69 miliar atau melepas hak pengelolaan Plaza Bogor selama lima Tahun. (Nick)
Berikan Komentar