Kendaraan dari Puncak yang Tidak Bawa SIKM Putar Balik
Kendaraan dari Puncak yang Tidak Bawa SIKM Putar Balik
Mediabogor.com, BOGOR – Setiap kendaraan yang melintasi kawasan puncak, Bogor tidak memperlihatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari dinas terkait, disuruh putar balik oleu petugas gabungan Lalu Lintas (Lantas) Polres Bogor dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Pokoknya setiap kendaraan dari arah Puncak yang tidak menunjukan surat SIKM putar balik lagi,”ungkap Ajun Komisaris Polisi Kasat Lantas Polres Bogor, kepada awak media, Selasa (26/05/2020).
Ia mengatakan, penyekatan kendaraan roda empat di kawasan puncak ini untuk mencegah gelombang kedua di daerah Jakarta.
“Warga yang sempat mudik kedaerahnya masing-masing, harus memperlihatkan SIKM,” tegasnya. (Yat)
Berikan Komentar