Polresta Bogor Kota Grebek Kontrakan Produksi Obat Ilegal

Mediabogor.id, BOGOR – Rumah kontrakan yang terletak jalan Cimanggu Perikanana Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat tadi sore, digrebek oleh Polresta Bogor Kota lantaran diduga jadi tempat pembuatan produksi obat yang dilarang oleh pemerintah. Selain itu, petugas mengamankan dua orang.

“Dari dalam rumah kontrakan ini, ditemukan drum berisi alkohol murni label hologram, alumiunium pembungkus obat,” ungkap Ajun Komisaris Polisi, Niko Adiputra, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Selasa (19/11/2019).

Selain itu, kata dia, pihaknya menemukan pula obat yang sudah siap edar kepada masyarakat,” Jutaan obat yang diamankan ini merupakan dilarang oleh pemerintah untuk beredar,” jelasnya.

Sementara itu, Angga salah satu warga setempat mengatakan, dirinya tidak melihat aktifitas yang menonjol penghuni rumah tersebut. Hanya terlihat sekitar empat orang yang datang kerumah.

“Kemudian kami mencurigainya, ternyata didalam diduga tempat produksi obat yang dilarang,” tegasnya. (ayt)

Berita Terkait

Berikan Komentar